(+62 231) 8301548 isif@isif.ac.id

Oleh : Fajar Pahrul Ulum

Zakat merupakan salah satu filantropi Islam yang memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan laporan akhir pada 12 April 2022 yang dipaparkan oleh Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, menjelaskan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun.

Potensi yang besar itu apabila dikelola dengan management yang benar tentunya akan sangat berperan signifikan dalam membantu kaum fakir miskin dan mustahik lainnya untuk keluar dari kehidupan yang penuh kesulitan dan penderitaan.

Selama ini zakat yang dihimpun oleh Baznas didistribusikan melalui dua skema yakni komsumtif dan produktif. Skema konsumtif adalah penyaluran dana zakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penerima. Sedangkan skema produktif disalurkan kepada penerima sebagai modal usaha baik usaha skala menengah, kecil, ataupun mikro.

Dalam distribusi zakat produktif, yakni penyaluran dana zakat berupa modal usaha, saya rasa Baznas kurang profesional dalam mendistribusikan zakat produktif tersebut. Karena tidak adanya follow up serta pendampingan kepada pihak yang menerima dalam mengelola modal usaha tersebut.

Akibatnya dana zakat yang digelontorkan kepada penerima itu tidak digunakan sesuai dengan yang diharapkan oleh Baznas. Malah dipakai bayar utang, cicilan, dan lain sebagainya.

Karena anggapan dari penerima zakat, sebagian besar mereka seperti sedang diberi bantuan uang cuma-cuma. Akibatnya, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan mengabaikan arahan atau harapan yang diinginkan oleh pihak yang memberikan dana tersebut.

Melihat kondisi masyarakat yang seperti itu, ketika Baznas mendistribusikan zakat produktif tanpa adanya follow up dan pendampingan kepada mustahik dalam mengelola modal yang diberikan, sama halnya Baznas mengucurkan bantuan cuma-cuma, bukan bantuan modal usaha.

Pendampingan yang dimaksud adalah memberikan arahan serta kontrol kepada mustahik bagaimana mengawali usaha yang mereka bangun.

Misalnya, dalam distribusi zakat produktif untuk modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Supaya bantuan yang diberikan itu bisa direalisasikan oleh para mustahik, Baznas hendaknya melakukan follow up dengan cara mengadakan pelatihan atau seminar terkait.

Seperti bagaimana mengawali sebuah usaha, hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengusaha pemula, motivasi-motivasi yang bisa meyakinkan para mustahik dalam mengawali usaha, dan lain sebagainya.

Dengan begitu, para mustahik akan punya pencerahan serta gambaran dalam mengawali usahanya.

Ketika ilmu usahanya sudah dikuasai, modal usahanya ada, insya Allah bantuan yang dikucurkan oleh Baznas tidak akan diselewengkan, melainkan digunakan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Baznas. []

Artikel ini telah terbit di LPM Latar ISIF berikut linknya : http://lpm-latar.isif.ac.id/2022/06/22/pentingnya-memahami-pendistribusian-zakat-produktif-bagi-para-mustahik/ 

608