(+62 231) 8301548 isif@isif.ac.id

Lembaga Penjamin Mutu (LPM)

Website LPM : www.lpm.isif.ac.id
Website SPMI: www.spmi.isif.ac.id

A.   Gambaran Umum ISIF Cirebon dan LPM

ISIF Cirebon merupakan pendidikan tinggi di lingkungan pondok pesantren yang berkarakter Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdiyin. ISIF Cirebon didukung oleh sumber daya yang berkualitas, yakni staf akademik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bidang keahliannya, seluruh program studi terakreditasi dan dalam proses akreditasi, fasilitas lengkap yang meliputi fasilitas pembelajaran, kemahasiswaan, kesehatan, dan keagamaan. Pada perkembangannya, ISIF Cirebon telah mengalami peningkatan mutu dalam bidang akademik maupun non akademik yang signifikan. Keberlanjutan peningkatan mutu ISIF Cirebon dapat terlaksana dengan adanya perencanaan strategis untuk setiap kegiatan. Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Strategis ISIF Cirebon yang disusun berdasarkan visi, misi, dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) ISIF Cirebon.

Visi LPM

Terwujudnya Lembaga Intelektual yang Unggul berbasis Riset dan Transformasi Sosial pada tahun 2036

Misi LPM

  1. Membuat program sistem penjaminan mutu internal (SPMI) ISIF Cirebon.
  2. Mengoptimalkan pelaksanaan standar SPMI ISIF Cirebon.
  3. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan standar SPMI ISIF Cirebon.
  4. Mengimplementasikan pengendalian standar SPMI ISIF Cirebon.
  5. Meningkatkan Standar SPMI ISIF Cirebon

B. Analisis Kondisi LPM

LPM menyelenggarakan fungsi; a. Pelaksanaan penyusunaan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; serta d. pelaksanaan  administrasi. LPM sebagaimana dimaksud terdiri atas; a. ketua; b. sekretaris; c. kepala pusat. Ketua LPM mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu akademik serta pendampingan dan pegembangan mutu mahasiswa. Sekretaris mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan ketua lembaga. Kepala pusat sebagaimana terdiri dari; a. Kepala pusat audit dan pengendalian mutu, b. Kepala pusat pengembangan standar mutu; c. Kepala pusat pendampingan dan pengembangan mutu mahasiswa.

C. Evaluasi Kondisi LPM

LPM ISIF Cirebon sebagai lembaga yang pengawal mutu, terus berbenah untuk mewujudkan visi dengan melaksanakan misinya. Visi LPM ISIF Cirebon adalah membangun budaya mutu, misinya melaksanakan siklus PPEPP.

Membangun budaya mutu terus diupayakan oleh LPM. Budaya mutu merupakan kesadaran yang teraplikasikan oleh setiap sivitas akademika ISIF Cirebon dalam melaksanakan tugas masing-masing. Pimpinan memiliki tugas membangun sistem dan kebijakan yang memadai dalam bentuk regulasi dan semi regulasi, dosen bertugas menjadi fasilitator akademik yang handal, tendik bertugas menjadi supporting system; pensuplai fasilitas, layanan, data, dokumen dan laporan yang menunjang kegiatan akademik. LPM konsisten dengan siklus PPEPP.

ISIF Cirebon memiliki 3 Fakultas; Tarbiyah meliputri PAI , Syariah meliputi Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam, Ushuludin meliputi Ilmu Alquran dan Tafsir. Capaian mutu ISIF Cirebon ada   peningkatan dari tahun ke tahun. Kurikulum kurikulum ISIF Cirebon telah menggunakan kurikulum berbasis KKNI. Kepatuhan dosen akan persiapan mengajar terus membaik. Kepatuhan masuk kelas pada minggu pertama menunjukkan tren kenaikan yang konsisten baik. Konsistensi akan dijaga untuk masa kedepan. Kualitas perkuliahan akan menjadi tekanan dalam penjaminan mutu kedepan. Evaluasi dosen oleh   mahasiswa mulai diterapkan. Harapannya tingkat persepsi mahasiswa terhadap performa dosen bisa diketahui agar bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan akademik kepada mahasiswa.

Persoalan penjaminan mutu yang masih menjadi pekerjaan rumah LPM ISIF Cirebon kedepan adalah persoalan input mahasiswa, jumlah dosen, jumlah tendik dan fasilitas yang berkejaran dengan kenaikan jumlah prodi dan mahasiswa. Kewajiban adanya 6 dosen setiap program studi mengharuskan penataan ulang home base dosen. Pertambahan mahasiswa harus diimbangi dengan jumlah dosen yang sesuai keilmuan prodi. Fasilitas sarana dan prasarana harus disesuaikan. Kegiatan monev dan audit terus ditingkatkan melalui pelatihan auditor dan pembentukan Gugus Kendali Mutu (GKM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) pada setiap prodi. Upaya tersebut akan terus ditingkatkan dengan perbaikan tatacara dan alatnya, tindak lanjutnya dan meletakkan audit dan monev sebagai kegiatan yang berkelanjutan.