VISI
Menjadi perpustakaan PTKIS yang terdepan, berbasis riset dan transformasi sosial, serta menjadi sumber rujukan akademik terkait Islam Indonesia yang toleran, adil, setara, dan menghargai tradisi lokal di Indonesia pada tahun 2036.
MISI
- Menyelenggarakan pelayanan kepustakaan yang inklusif, dengan mengedepankan nilainilai keadilan dan kesetaraan, serta menghormati kearifan local.
- Menyediakan koleksi pustaka yang mudah diakses, baik secara luring maupun daring.
- Menyediakan fasilitas perpustakaan yang inklusif, sejuk, dan nyaman, serta mendorong pemanfaatan media digital dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Menyediakan sumber referensi riset yang berkualitas, mutakhir, dan terpercaya bagi seluruh civitas akademika Institut Studi Islam Fahmina.
TUJUAN
- Mewujudkan perpustakaan yang inklusif, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan toleransi.
- Menyediakan produk kepustakaan dan publikasi ISIF Cirebon dalam bentuk koleksi digital.
- Menggembirakan literasi dan minat baca civitas akademika ISIF, melalui diskusi dan/atau bedah buku, serta pemanfaatan media sosial.
Link Jurnal Aktif Saat Ini: Islam Transformatif: Jurnal Kajian Islam dan Perubahan Sosial klik di sini https://jurnal.isif.ac.id/
PERATURAN PERPUSTAKAAN BAYTUL HIKMAH INSTITUT STUDI ISLAM FAHMINA (ISIF)
Perpustakaan hanya melayani kunjungan dan peminjaman buku dari civitas akademika Institut Studi Islam Fahmina dan masyarakat umum, dengan aturan sebagai berikut:
- Pengunjung wajib mengisi identitas pada Daftar Pengunjung yang disediakan.
- Tas dan jaket disimpan dalam loker yang tersedia.
- Barang berharga tidak boleh disimpan dalam loker.
- Peminjam hanya diperkenankan meminjam buku dengan kartu anggota sendiri.
- Dilarang keras merokok ataupun makan dan minum di dalam ruang perpustakaan. Dosen dan tendik yang sedang bekerja masih diperbolehkan untuk makan dan minum.
- Penyobekan dan penghilangan buku perpustakaan akan dikenakan sanksi berat.
- Sanksi berat yang dimaksud antara lain adalah denda sebesar harga buku, penggantian dengan buku yang sama, hingga pencabutan hak dari keanggotaan perpustakaan.
Jam layanan perpustakaan:
Sirkulasi:
Sabtu s.d. Kamis : Pukul 09.00 – 17.00 WIB
Jum’at : TUTUP
Kunjungan:
Sabtu s.d. Kamis : Pukul 09.00 – 20.00 WIB
Jum’at : Pukul 09.00 – 11.00 WIB dan Pukul 13.00 – 21.00 WIB
Peraturan Keanggotaan dan Kepustakaan
Bagi Mahasiswa ISIF keanggotaan diatur sebagai berikut:
- Jumlah buku yang dapat dipinjam maksimal 3 (tiga) eksemplar.
- Periode peminjaman maksimal 7 (tujuh) hari, dengan perpanjangan maksimal 2 (dua) kali.
- Denda keterlambatan pengembalian buku diberlakukan sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) per buku per hari, dengan toleransi selama 2 (dua) hari.
- Keanggotaan mahasiswa ISIF di Perpustakaan Baytul Hikmah ISIF berlaku untuk 5 (lima) tahun, atau selama masa studinya di ISIF Cirebon.
Bagi dosen/tendik ISIF keanggotaan diatur sebagai berikut:
- Jumlah buku yang dapat dipinjam maksimal 7 (tujuh) eksemplar.
- Periode peminjaman maksimal 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan maksimal 5 (lima) kali.
- Denda keterlambatan pengembalian buku tidak diberlakukan bagi dosen dan tendik, namun diberlakukan toleransi keterlambatan pengembalian selama 14 (empat belas) hari.
- Keanggotaan Perpustakaan Baytul Hikmah ISIF bagi dosen dan tendik berlaku untuk seumur hidup.
Bagi unsur Yayasan Fahmina dan jejaringnya keanggotaan diatur sebagai berikut:
- Jumlah buku yang dapat dipinjam maksimal 10 (sepuluh) eksemplar.
- Periode peminjaman maksimal 15 (lima belas) hari, dengan perpanjangan maksimal 4 (empat) kali.
- Denda keterlambatan pengembalian buku tidak diberlakukan bagi unsur Yayasan Fahmina, namun diberlakukan toleransi keterlambatan pengembalian selama 14 (empat belas) hari.
- Keanggotaan Perpustakaan Baytul Hikmah ISIF bagi unsur Yayasan Fahmina berlaku untuk seumur hidup.
Katalog: https://bayt-alhikmah.isif.ac.id/ (masih proses input)