Sebagai institusi pendidikan tinggi, ISIF Cirebon beroperasi berdasarkan landasan hukum yang jelas dan terintegrasi dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dasar hukum yang menjadi pijakan operasional kampus meliputi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur tata kelola perguruan tinggi, Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta hubungan perguruan tinggi dengan pemerintah dan masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Nomor Dj.I/557/2009 Tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaran Program Studi Pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI)
- Surat Keputusan Pendirian ISIF Cirebon oleh Yayasan Fahmina Nomor No. 1/PY-Fahmina/IX/2007 Tahun 2007 Tentang Pendirian Institut Studi ISlam Fahmina Cirebon.
- Surat Keputusan Senat Institut Studi ISlam Fahmina Cirebon NOMOR : 01/PP.002/ISIF/I/2021 Tentang Statuta Institut Studi ISlam Fahmina Cirebon.