Sebagai institusi pendidikan tinggi yang berkomitmen pada kualitas, integritas, dan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat, ISIF Cirebon didirikan dan beroperasi berdasarkan dasar hukum yang kokoh. Dasar hukum ini tidak hanya mencakup landasan formal melalui Surat Keputusan dan Statuta Kampus, tetapi juga memuat nilai-nilai akademik yang menegaskan prinsip kebebasan, keadilan, dan tanggung jawab sosial.
Surat Keputusan
ISIF Cirebon menjalankan tugasnya dengan mengacu pada Surat Keputusan yang diterbitkan oleh lembaga dan instansi terkait. Setiap keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program, pembentukan kurikulum, serta kegiatan akademik lainnya di kampus. Surat-surat keputusan tersebut mencakup izin operasional, akreditasi program studi, dan peraturan-peraturan penting lainnya yang memastikan ISIF Cirebon berada di jalur yang benar dalam mencetak lulusan yang kompeten dan berintegritas.
ISIF didirikan oleh Yayasan Fahmina pada 01 September 2007, dengan SK Yayasan Fahmina Nomor 1/PY-Fahmina/2007, dan memperoleh ijin operasional pertama kali pada 17 Desember 2007 dengan SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor Dj.I/495/2007, yang diperbarui pada tanggal 2 Oktober 2009, dengan SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor Dj.I/557/2009.
Statuta Kampus
Sebagai pedoman utama penyelenggaraan pendidikan, Statuta ISIF Cirebon mengatur tata kelola kampus secara menyeluruh. Di dalamnya termuat visi, misi, tujuan, serta nilai-nilai yang ingin dicapai oleh kampus. Statuta ini menjadi rujukan dalam menjalankan proses akademik, tata kelola organisasi, serta pelaksanaan kebijakan pendidikan yang inovatif dan berkelanjutan.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, ISIF Cirebon berkomitmen untuk terus menjadi institusi yang terpercaya dalam melahirkan lulusaan yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan masa depan.