by Admin | 29 Apr 2023 | Artikel
Oleh: Gungun Gunawan (Mahasiswa AS)
ISIF CIREBON – Menjaga lingkungan merupakan salah satu perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Perbuatan menjaga lingkungan itu dicatat sebagai pahala karena merupakan bagian dari sunah Nabi Saw.
Ada 7 cara menjaga lingkungan ala Rasulullah agar umat Islam mampu merawat dan menjaga lingkungan serta kelestarian alam.
Berikut tujuh cara menjaga lingkungan ala Rasulullah Saw, yang dikutip dari buku Fikih Energi Terbarukan karya Abdul Moqsith Ghazali dkk.
1. Larangan untuk Mengeksploitasi dan Memonopoli Sumber Energi
Rasulullah Saw menganjurkan kita tentang pentingnya menggunakan sumber daya alam secara efisien. Semisal dalam penggunaan air, meski air melimpah, Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk menghemat penggunaan air. Bisa jadi di suatu tempat air melimpah, sementara di tempat lain terjadi kekeringan manusia bertikai untuk berebut air bersih.
Perintah tentang menggunakan sumber daya alam secara efisien ini merujuk pada sebuah hadis dari Abdullah bin Umar bin Ash bahwasanya Rasulullah Saw berjalan melewati Saad yang sedang berwudhu dan menegurnya. “Kenapa kamu boros memakai air?”
Saad balik bertanya, “Apakah untuk wudhu pun tidak boleh boros?”.
Beliau menjawab, “Ya tidak boleh boros meskipun kamu berwudhu di sungai yang mengalir.” (HR. Ahmad).
Selain itu, Rasulullah Saw juga menganjurkan pemanfaatan sumber energi di muka bumi untuk kepentingan bersama dan dikelola secara komunal bukan untuk kepentingan pribadi dan untuk dimonopoli.
2. Senantiasa Menjaga Kebersihan Lingkungan
Rasulullah Saw menganjurkan pentingnya hidup bersih. Hidup bersih diposisikan sebagian dari iman, maka kesadaran menjaga kebersihan akan mempengaruhi kualitas keimanan seseorang.
Dalam sebuah hadis menyebutkan dari Saad bin musayyab berkata, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah baik dan menyukai kebaikan, bersih menyukai kebersihan, mulia menyukai kemuliaan, murah hati (baik) menyukai kebaikan. Maka bersihkanlah lingkungan rumahmu Dan janganlah kamu menyerupai orang Yahudi.” (HR. Turmuzi)
3. Melakukan Penghijauan
Upaya yang memiliki dampak nyata terhadap pengelolaan lingkungan ialah dengan melakukan penghijauan.
Penghijauan memiliki fungsi ekologis yang sangat vital karena dapat mengembalikan fungsi tanah sebagai resapan air. Pohon dapat menyimpan cadangan air yang cukup ketika krisis air melanda di kemudian hari.
Perilaku menanam pohon ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda:
Dari Anas bin Malik ra Rasulullah bersabda: “Apabila kiamat tiba terhadap salah seorang diantara kamu dan ditangannya ada benih tumbuhan maka tanamlah.”
4. Tidak Melakukan Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan baik dalam skala kecil dan besar memiliki dampak yang sama terhadap lingkungan, yaitu mengotori keasriannya.
Rasulullah meneladankan persoalan ini, semisal melarang sahabatnya untuk kencing di air yang tergenang karena khawatir ada yang mandi di dalam air itu.
Kemudian, buang air kecil dan besar di bawah pohon juga tidak boleh dilakukan, sebab hal ini dapat meninggalkan bau dan kesan yang tidak enak terhadap siapa saja yang berteduh di bawah pohon tersebut.
Rasulullah SAW besabda: “Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang diam yaitu Air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR Bukhari)
5. Tidak Melakukan Penggundulan dan Penebangan Hutan secara Sembarangan
Hutan sebagai sumber asupan oksigen paling utama tentu memiliki peranan penting terhadap kehidupan manusia. Menebang pohon tanpa mengikuti prosedur yang benar tentu mengancam keseimbangan ekosistem.
Selain dari menipisnya kadar oksigen menebang pohon secara sembarangan juga menimbulkan hilangnya tempat hidup bagi sebagian hewan yang biasa hidup di sana.
6. Memanfaatkan Tanah yang Terlantar
Tanah dalam ajaran Islam harus dimanfaatkan untuk kepentingan yang bermanfaat dan produktif.
Soal ini dalam kajian fiqih dibahas dalam bab ihya al mawat atau menghidupkan tanah mati yaitu membuka lahan atau tanah mati yang belum pernah ditanami sehingga tanah tersebut dapat memberikan kemanfaatan seperti dijadikan sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam.
Jika tanah dikelola secara produktif, maka tentu akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terutama pihak yang mengelolanya.
7. Menetapkan Suatu Tempat sebagai Kawasan Konservasi
Rasulullah Saw mengenalkan konsep hima, yaitu suatu zona tertentu untuk konservasi alam yang di dalamnya dilarang untuk mendirikan bangunan.
Hima ini merupakan kawasan hukum yang dilarang untuk diolah dan dimiliki seseorang secara pribadi sehingga ia tetap menjadi wilayah yang dipergunakan bagi siapa saja pun sebagai tempat tumbuhnya padang rumput dan tempat menggembalakan hewan.
Rasulullah meneladankan dan menekankan pentingnya konsep hima ini, seperti dalam sebuah riwayat:
“Dari Jabir berkata, nabi Muhammad SAW, bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim memaklumkan Mekah sebagai tempat suci dan sekarang memaklumkan Madinah yang terletak di antara dua lava yang mengalir (lembah) sebagai tempat suci. Pohon-pohonnya tidak boleh dipotong dan binatang-binatangnya tidak boleh diburu.” (HR Muslim)
Dari ketujuh perilaku di atas menekankan bahwasanya lingkungan tempat tinggal kita ini perlu untuk kita jaga jaga kelestariannya.
Kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan sangat bergantung pada kesehatan lingkungan.
Apabila lingkungan sudah rusak maka manusia, hewan, dan tumbuhan tidak dapat bertahan hidup secara normal. Sedangkan berbuat kerusakan di muka bumi ialah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. []
*Tulisan ini telah dimuat di Mubadalah.id pada 25 Mei 2022 dengan judul: 7 Cara Menjaga Lingkungan Ala Rasulullah Saw
by Admin | 29 Apr 2023 | Artikel
Oleh: Fajar Pahrul Ulum (Mahasiswa AS)
ISIF CIREBON – Kutipan dialog antara Jean Marais terhadap Minke di atas merupakan dialog legendaris dari dalam novel Bumi Manusia. Pram melalui Jean seolah ingin menyampaikan pesan untuk selalu berlaku adil. Bahkan memulainya harus sedari dalam pikiran.
Adil secara singkat diartikan menempatkan segala sesuatu dengan tepat atau pada tempatnya. Lawan dari kata adil adalah dzalim yang artinya tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Berlaku adil merupakan bagian dari sikap akhlakul karimah yang tentunya disenangi oleh Allah SWT. Semakin orang berlaku adil maka ia semakin dekat pula dengan ketakwaan (Al-Maidah [3] : 8).
Keadilan diharapkan dapat menjadi penjamin hak dan kewajiban setiap orang. Bahkan, keadilan menjadi pucuk harapan paling utama dalam Pancasila, dalam sila kelima. Ini menyiratkan bahwa keadilan adalah pionir tertinggi dari segala nilai yang sudah tertanam sebelumnya.
Berlaku adil tentu harus dilakukan kepada semua orang. Tapi, untuk berbuat adil pada diri kita sendiri seringkali dilupakan. Padahal diri kita sendiri pun adalah ‘orang’. Dan tentunya berbuat baik pada diri sendiri adalah sebuah kebaikan.
Ada banyak jenis ketidakadilan terhadap diri sendiri. Bahkan mungkin ketidakadilan ini banyak yang secara tidak sadar semua orang melakukannya. Berikut sifat-sifat tak adil untuk diri sendiri.
- Kurangnya waktu istirahat
Aktivitas yang padat seringkali membuat badan bekerja lebih ekstra. Karena adanya tuntutan kerja, hak tubuh untuk beristirahat biasanya dikesampingkan. Jika dilakukan dalam rentang waktu yang berulang tentunya hal ini tidak baik untuk kesehatan tubuh.
Menjaga kesehatan merupakan perilaku adil terhadap diri sendiri. Menempatkan porsi istirahat sesuai kebutuhan tubuh tentunya akan membawa rahmat bagi diri kita dan orang lain. Dengan menjaga pola istirahat otomatis menjaga pula kesehatan. Dengan menjaga kesehatan maka dapat menghindarkan diri dari perilaku menjerumuskan diri pada kebinasaan (Al-Baqarah [2]: 195).
- Kurang berolahraga
Tubuh diciptakan oleh Allah dengan sempurna. Persendian, tulang, jantung, saraf, dan lainnya saling berkoneksi dalam tubuh menciptakan satu kesatuan tubuh yang utuh beserta fungsinya.
Namun, seperti halnya mesin, tubuh pun perlu dirawat sebaik-baiknya agar fungsinya tak ada yang terganggu. Salah satu caranya adalah dengan berolahraga.
Berolahraga dapat menjaga dan meningkatkan stamina dan fungsi kekebalan tubuh yang 1×24 jam tanpa henti beroperasi.
Menjaga kesehatan dengan berolahraga merupakan perilaku yang baik serta adil terhadap diri sendiri. Karena tubuh perlu untuk digerakkan agar fungsinya tetap terjaga.
- Kurang menjaga pola makan
Ketika makan, aspek rasa enak dan kesukaan akan cenderung diutamakan daripada aspek sehat atau tidaknya makanan yang dikonsumsi. Seperti makanan pedas, makanan berlemak, dan makanan instan, tidak baik jika dikonsumsi berlebihan.
Oleh karenanya perlu untuk diatur pola konsumsi makanan, jangan sampai merusak organ fungsi tubuh kita sendiri. Rokok, minuman keras, obat-obatan, dan narkoba banyak yang melarang untuk dikonsumsi karena memiliki dampak negatif terhadap tubuh.
Jika ditilik secara substantif, maka segala sesuatu hal yang membahayakan tubuh adalah tidak boleh dikonsumsi. Artinya jika makanan yang biasa disenangi untuk dikonsumsi jika membahayakan tubuh, maka hal itu tidak boleh dilakukan. Itulah yang membuat makanan harus dikonsumsi secara wajar agar tidak membahayakan bagi tubuh.
- Kurangnya waktu untuk merawat diri sendiri
Segala ciptaan Tuhan di dunia ini wajib kita jaga dan lindungi, begitu pula dengan tubuh kita sendiri. Tubuh manusia telah Allah telah ciptakan dalam bentuk yang sempurna diantara makhluk lainnya.
Menjaga segala ciptaan Allah merupakan kebaikan. Karena tubuh kita merupakan bagian dari ciptaan-Nya, maka wajib untuk dijaga dan dirawat. Karena jika menjaga alam dan seluruh isinya merupakan bagian sikap akhlakul karimah, maka menjaga diri sendiri merupakan bagian dari itu. Dan insyaallah bernilai ibadah.
- Terlalu banyak overthinking
Pikiran jika digunakan kepada hal yang baik untuk dipikirkan akan baik bagi kesehatan. Istilah overthinking menyaratkan pada perilaku sebaliknya, memikirkan sesuatu secara berlebihan. Padahal ini tidak baik untuk kesehatan, baik itu rohani atau jasmani. Karena akan menimbulkan rasa was-was dan ketidakpercayadirian. Jika ini sering terjadi maka akan menimbulkan stres bagi tubuh.
Maka sifat overthinking atau berpikir berlebihan ini hendaknya untuk ditinggalkan. Rasa berpikir negatif itu baiknya diganti dengan rasa bersyukur kepada Allah dan meminta hal-hal baik kepada-Nya. Semoga saja apa yang diharapkan segera untuk terkabul dan apa yang menjadi prasangka buruk semoga dijauhkan oleh Allah Swt. []
*Tulisan ini telah dimuat di Mubadalah.id pada 18 Januari 2022 dengan judul: Mengapa Ada Ketidakadilan pada Diri Sendiri?
by Admin | 29 Apr 2023 | Artikel
Oleh: Fajar Pahrul Ulum (Mahasiswa AS)
ISIF CIREBON – Dalam Islam, visi rahmatan lil ‘alamiin masuk secara inheren dalam ajaran fundamental tauhid. Secara Bahasa, tauhid berarti mengesakan Allah Swt. Kalimat “laa ilaha illallah” yang sering diucapkan setiap muslim laki-laki dan perempuan merupakan bentuk proklamasi tentang keesaan Allah sebagai dzat yang patut disembah dan ditaati secara mutlak.
Memproklamasikan ketauhidan berarti menyatakan dua hal; pertama, pengakuan keesaan Allah sebagai Khaliq (pencipta), kedua, pernyataan atas kesetaraan manusia baik itu laki-laki dan perempuan sebagai makhluk (yang diciptakan).
Seseorang yang memegang teguh prinsip tauhid, dalam keseharian kehidupannya tidak akan menghambakan dirinya kepada yang lain kecuali Allah Swt dan tidak akan menuhankan dirinya kepada yang lain. Artinya meskipun orang itu miskin, lemah, bodoh, dia tidak akan menghamba kepada yang kaya, kuat, dan pintar.
Sebaliknya ketika dia memilliki kapasitas entah itu secara ekonomi, pangkat, ilmu, dia tidak akan menuhankan dirinya kepada yang miskin secara ekonomi, lemah, dan miskin secara keilmuan. karena orang yang kaya dan yang miskin, yang pintar dengan yang bodoh, yang lemah dan yang kuat, statusnya dan derajatnya sama di depan Allah swt yakni sebagai makhluk.
Nilai prinsip tauhid harus kita praktikkan di berbagai kehidupan sehari-hari baik itu di ranah keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan lain sebagainya. Karena prinsip ini bersifat fundamental yang wajib dipahami dan diamalkan sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah Swt.
Semisal dalam ranah keluarga, seorang suami dengan kapasitasnya sebagai kepala keluarga tidak berhak untuk berbuat semena-mena terhadap isterinya, menganggap isteri sebagai pelayan yang harus menuruti semua kemauan suami, karena hal itu seolah-olah seorang suami seperti menuhankan dirinya dan menjadikan isteri sebagai hambanya, dan begitupun sebaliknya isteri tidak boleh menghamba kepada suami. Karena mau bagaimanapun baik suami atau isteri kedudukannya tetap setara yakni sebagai hamba atau sebagai makhluk.
Karena kedudukannya setara maka suami tidak boleh menjadikan isterinya sebagai pelayan yang harus menuruti semua kemauannya, melainkan harus menjadikan isteri sebagai partner agar terbentuk relasi kerjasama antara suami isteri demi tergapainya kesuksesan dunia dan akhirat.
Semisal dalam ruang domestik, biasanya semua pekerjaan yang kaitannya dengan domestik selalu dianggap sebagai pekerjaan yang wajib dikerjakan oleh isteri dan tidak layak dikerjakan suami. Lalu untuk membangun kerjasama dalam rumah tangga, suami harus turut andil membantu pekerjaan domestik seperti; Isteri nyapu, suami ngepel. Isteri masak, suami cuci piring. Isteri nyuci pakaian, suami jemurin pakaian, dan lain sebagainya.
Begitupun sebaliknya, yaitu dalam ruang publik. Apabila penghasilan suami tidak mencukupi kebutuhan keluarga, atau suami jatuh sakit, atau usaha suami lagi tidak lancer, maka isteri harus terjun ke ruang publik demi mendapatkan penghasilan agar kebutuhan keluarga tetap terjaga dan terpenuhi.
Relasi kerjasama semacam ini ketika diimplementasikan oleh pasangan suami isteri dalam suatu rumah tangga, kerap akan mendapatkan konsekuensi berupa gunjingan atau cibiran dari masyarakat setempat, karena dianggap melawan budaya yang melekat pada masyarakat itu. Kalau suami membantu pekerjaan domestik, suami akan di judge sebagai suami yang takut isteri, dan isterinya pun sama akan mendapatkan judge sebagai isteri durhaka yang membiarkan suami mengerjakan pekerjaan domestik.
Lalu apabila isteri ikut andil bergelut di ruang publik, suami akan dianggap sebagai suami yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga dengan membiarkan isteri pergi kerja mencari nafkah.
Meskipun relasi kerjasama di dalam rumah tangga dianggap melawan budaya masyarakat, bahkan dianggap melawan kodrat, tetapi ketika hal itu di praktikkan oleh suatu pasangan suami isteri, maka akan menambah keharmonisan rumah tangga dan beban masing-masing pihak (suami isteri) akan terasa ringan karena yang dilakukan adalah kerjasama bukan sama-sama kerja.
Kalau yang dipraktikkannya sama-sama kerja, maka beban kedua belah pihak akan terasa melelahkan. Karena masing-masing merasa lelah, akan timbul perebutan pernyataan bahwa dirinyalah yang paling lelah. Setelah itu keributan akan terjadi dan keharmonisan rumah tangga akan menurun.
Maka dari itu relasi kerjasama antara pasangan suami isteri harus dipraktikkan. Meskipun hal ini bertentangan dengan buadaya masyarakat, tetapi relasi kerjasama antara suami isteri sejalan dengan prinsip tauhid. Prinsip tauhid ini wajib diimplementasikan ke dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan.
Salah satu cara mengimplementasikannya ialah dengan cara membangun kerjasama dalam rumah tangga. Kerjasama itu bisa dibangun apabila kedua belah pihak menganggap dirinya setara. Pernyataan bahwa semua orang (laki-laki dan perempuan) kedudukannya setara merupakan salah satu prinsip tauhid.
Prinsip tauhid mengajarkan bahwa yang paling tinggi derajatnya itu adalah Allah Swt sebagai Khaliq, dan yang lainya (manusia) baik itu laki-laki maupun perempuan kedudukannya setara, yakni sebagai makhluk yang harus taat kepada sang Khaliq. []
*Tulisan ini telah dimuat di Mubadalah.id pada 8 Januari 2022 dengan judul: Implementasi Prinsip Tauhid dalam Rumah Tangga
by Admin | 29 Apr 2023 | Artikel
Oleh: Fajar Pahrul Ulum (Mahasiswa AS)
ISIF CIREBON– Pandemi-19 yang telah merebak sejak akhir tahun 2019 ini, masih tetap menjadi perhatian dan meningkatkan kewaspadaan kita semua, untuk terus tanpa letih berdoa agar virus segera lenyap dari muka bumi. Sebab, dari berbagai informasi yang beredar, virus corona kembali mengeluarkan varian baru yang bernama “omicron”. Saat ini banyak saudara kita di luar sana yang sakit terpapar varian ini. Apa doa bagi orang sakit di saat pandemi ini? (Baca: Kekerasan Seksual Meningkat Saat Pandemi, Apa Vaksinnya?)
Untuk meminimalisir penyebaran virus ini, kita harus selalu waspada dengan menerapkan 3 M, yakni antara lain mencuci tangan, memakai masker, dan menjauhi kerumunan. Selain itu untuk memaksimalkan upaya ikhtiar yang sudah dilakukan, tak lupa untuk senantiasa memanjatkan doa, terutama bagi saudara kita yang terpapar virus ini, supaya cepat diberikan kesembuhan. Dan pandemi covid-19 juga segera usai di muka bumi ini. (Baca: Tiga Hikmah bagi Pasangan Suami Istri Pasca Pandemi Covid-19)
Berikut adalah doa bagi orang sakit yang pernah diajarkan Rasulallah SAW saat menjenguk sahabatnya ketika sedang sakit. (Baca: Kisah Perjalanan Haji: Merawat Ibu yang Sakit (Bagian Kedua))
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقْمًا
Allahumma rabban nasi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syafi. La syafiya illa anta syifa’an la yughadiru saqaman.
Artinya,: “Tuhanku, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit. Berikanlah kesembuhan karena Kau adalah penyembuh. Tiada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Kau dengan kesembuhan yang tidak menyisakan rasa nyeri.” (Baca: Apa Sulitnya Menghargai Perempuan yang Alami Nyeri Menstruasi?)
Demikian doa yang diajarkan Rasulallah SAW yang bisa kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga semoga menjadi wasilah, atau perantara agar yang sakit segera disembuhkan, dan bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala. []
*Tulisan ini telah dimuat di Mubadalah.id pada 21 Januari 2022 dengan judul: Sebait Doa bagi Orang Sakit
by Admin | 29 Apr 2023 | Artikel
Oleh: Fajar Pahrul Ulum (Mahasiswa AS)
ISIF CIREBON – Lembaga pendidikan merupakan tempat yang stategis untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi anak didik agar melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas, kreatif, inovatif, dan memiliki moral yang baik.
Namun sayangnya tempat strategis untuk mengembangkan dan menumbuhkan potensi anak itu kini dirusak oleh para pelaku kekerasan seksual. Akibatnya, kini banyak lembaga pendidikan menjadi sarang kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mencatat selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 15 kasus.
Kasus-kasus KS di lembaga pendidikan yang Komnas Perempuan terima tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah kasus yang sebenernya terjadi di lingkungan pendidikan. Karena dari beberapa fakta menyebutkan bahwa banyak korban kekerasan seksual menganggap kasus ini sebagai aib.
Terlebih beberapa korban kekerasan seksual justru enggan speak up dan melaporkan kasusnya. Bahkan kalaupun ada korban yang memiliki keberanian untuk speak up dan melaporkan kasusnya, justru akan mendapatkan ancaman dari keluarga dan termasuk dari lembaga pendidikannya.
Akibatnya, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan akan semakin meningkat, dan predator seksual akan semakin merajalela memangsa korban-korban berikutnya.
Ketika hal ini banyak terjadi, sebetulnya kita membutuhkan sebuah sistem regulasi yang mencakup pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan menetapkannya sebagai hukuman seberat-beratnya. Hal ini tentu untuk mengontrol atau membatasi aksi-aksi yang predator seksual lakukan di lingkungan pendidikan.
Permendikbud
Menyikapi hal tersebut, Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi. Dengan lahirnya peraturan tersebut, besar harapan lingkungan pendidikan, wabil khusus perguruan tinggi menjadi tempat aman dari kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengamanatkan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan, Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berisi dari mulai pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang memenuhi kriteria yang telah tertulis di dalam peraturan ini, salah satunya adalah pernah mendampingi korban kekerasan seksual.
Satgas PPKS yang sudah perguruan tinggi bentuk nantinya akan mengawal dan mengusut tuntas apabila terdapat laporan dari korban kekerasan seksual dan akan memberikan rekomendasi sanksi bagi pelaku.
Namun sayangnya, perhatian instansi-instansi pendidikan terhadap amanat peraturan ini masih minim. Dari ratusan ribu perguruan tinggi yang ada di Indonesia, cuma baru beberapa perguruan tinggi yang menerapkan peraturan ini dengan membentuk satgas PPKS.
Kasus di Jawa Barat
Di Jawa barat misalnya, jumlah perguruan tinggi yang ada di Jawa barat kurang lebih sekitar 500 perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut sampai saat ini, hanya sekitar 10 perguruan tinggi yang baru membentuk satgas PPKS.
Padahal, menteri pendidikan secara terang-terangan mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian saluran bantuan, sarana prasarana. Bahkan ancaman untuk penurunan akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Akibat karena kurangnya perhatian terhadap kasus kekerasan seksual membuat ancaman Menteri Pendidikan tidak terlalu memberikan pengaruh bagi para instansi perguruan tinggi. Termasuk tidak berpengaruh untuk segera gerak cepat (gercep) dalam membentuk satgas PPKS. Mungkin saya lebih menyarankan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, misalnya pencabutan izin operasionalnya. Hal ini agar pembentukan satgas PPKS di masing-masing kampus bisa lebih cepat terrealisasi.
Oleh sebab itu, saya berharap setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia sebaiknya memiliki Satgas PPKS. Pasalnya dengan adanya Satgas PPKS setidaknya memberikan ruang aman bagi korban serta mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Dengan begitu pelaku-pelaku kekerasan seksual di kampus bisa mikir beribu-ribu kali ketika hendak melancarkan aksinya. []
*Tulisan ini telah dimuat di Mubadalah.id pada 18 Oktober 2022 dengan judul: Minimnya Perhatian Lembaga Pendidikan Terhadap Kekerasan Seksual
by Admin | 29 Apr 2023 | Artikel
Oleh: Fajar Pahrul Ulum (Mahasiswa AS)
ISIF CIREBON – Di penghujung bulan September, jagat maya dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di salah satu rumah tangga publik figur. Lahirnya kasus tersebut tak luput dari pro kontra penggemar berat dari publik figur tersebut. Terlebih saat korban mencabut laporannya, membuat pihak yang pro terhadap korban kecewa.
Mengenai KDRT, sebetulnya negara sudah menyediakan undang-undang (UU) sebagai payung hukum bagi korban-korban KDRT, yaitu UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Melalui undang-undang ini, negara menitik beratkan supaya dalam relasi rumah tangga saling menjaga satu sama lain, tidak melakukan kekerasan (mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga). Apabila terjadi KDRT dalam salah satu keluarga. Maka undang-undang ini sebagai payung hukum untuk melindungi korban dan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Dalam realitas masyarakat, KDRT yang masyarakat pahami hanyalah kekerasan berupa fisik saja. Padahal lebih jauh dari itu, dalam pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan dalam rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.
Mencabut Laporan KDRT dalam Hukum
Menyikapi tindakan korban KDRT yang mencabut laporannya dengan alasan anaknya, secara hukum itu sah-sah saja. Karena memang semua jenis delik dalam KDRT adalah delik aduan.
Delik aduan adalah tindak pidana yang bisa diproses oleh aparat penegak hukum apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan atas tindak pidana tersebut. Artinya tanpa adanya laporan dari korban atau persetujuan dari korban, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut, sekalipun banyak saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dalam delik aduan, korban dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan pelaku. Sebagaimana dalam Pasal 75 KUHP menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah mengajukan pengaduannya.
Lain halnya dengan delik biasa, delik biasa adalah tindak pidana yang dapat langsung memprosesnya oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang merasa terugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Dalam kasus KDRT kemarin yang perlu menggaris bawahinya adalah jenis kekerasan yang pelaku lakukan merupakan bentuk kekerasan berbasis fisik. Biasanya kalau seseorang sudah berani main fisik dalam menyikapi masalah, maka besar kemungkinan ia akan mengulangi tindakan kekerasannya.
Alih-alih setelah mencabut laporannya, membuat pelaku menjadi berhenti bertindak KDRT, yang ada justru semakin parah untuk melakukan tindak KDRT. Maka dari itu, sanksi bagi pelaku KDRT, terutama KDRT berupa fisik, jangan hanya sebatas shock terapy saja (melaporkannya ke polisi, lalu mencabut kembali laporannya). Melainkan hukuman yang benar-benar bisa membuat pelaku jera.
Sanksi Bagi Pelaku
Dalam pemberlakuan sanksi yang bisa membuat pelaku KDRT fisik jera. Apakah delik KDRT fisik harus masuk sebagai delik biasa supaya ketika korban berubah pikiran dan mencabut laporannya ?.
Apabila KDRT berupa fisik, maka ini masuk sebagai delik biasa. Tentunya akan banyak orang yang ikut campur terkait urusan rumah tangga orang lain. Karena urusan rumah tangga merupakan hal yang bersifat privat. Oleh karena itu, siapapun, bahkan orang tuanya sekalipun tidak berhak ikut campur dengan permasalahan rumah tangga orang lain tanpa persetujuannya.
Dalam pemberlakuan sanksi bagi pelaku KDRT, maka membutuhkan keberanian korban dalam melaporkan apa yang korban alami terhadap pihak yang berwajib. Karena terkadang korban-korban KDRT lebih memilih menutup rapat-rapat, bahkan menganggapnya aib yang akan mencoreng reputasi rumah tangganya.
Dengan sikap korban yang berani melaporkan, setidaknya akan membuat para pelaku menjadi jera. Hingga dia tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, bisa menjadi contoh, agar para korban lain untuk berani speak up. Dan menyadari bahwa perilaku KDRT bukanlah aib yang akan mencoreng reputasi keluarga. Melainkan pelanggaran yang wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum. []
*Tulisan ini telah dimuat di Mubadalah.id pada 30 Oktober 2022 dengan judul: Problematika KDRT dalam Kacamata Hukum