Berita 25 April 2026 5 menit baca

Wahyudi Anggoro Hadi Ajak Masyarakat Mulai Pilah Sampah dari Rumah

A
Admin ISIF
Kontributor ISIF Cirebon

Penulis: Ita Toiatul Fatoni (Mahasiswa ISIF Cirebon)

Editor: Gun Gun Gunawan

ISIF Cirebon — Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon menggelar Public Lecture 2026 bertajuk “Pengelolaan Sampah menuju Komunitas Sadar Iklim dan Lingkungan (KASIL)” di Ruang Konvergensi pada Jumat, 24 April 2026. Kegiatan ini diikuti civitas akademika ISIF, mahasiswa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), komunitas pegiat lingkungan, serta tamu undangan.

Kegiatan ini menghadirkan Wahyudi Anggoro Hadi, sebagai inovator pengelolaan sampah desa sekaligus mantan Lurah Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Wahyudi dikenal luas sebagai penggerak sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas yang berhasil mengubah sampah menjadi sumber ekonomi masyarakat melalui “Desa Bersih Sampah Tanpa TРА”.

Dalam pemaparannya, Wahyudi menjelaskan bahwa pengelolaan sampah hari ini menjadi isu penting karena hampir semua wilayah menghadapi persoalan yang sama, tidak hanya di kota besar, tetapi juga di kota kecil dan daerah. Menurutnya, banyak daerah yang bahkan belum dikenal luas pun mengalami persoalan serius terkait sampah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab individu. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menempatkan masyarakat sebagai penghasil sampah sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan sampah adalah urusan privat atau tanggung jawab individu. Artinya, setiap orang memiliki kewajiban untuk mengelola sampahnya masing-masing. Minimal, bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah,” terangnya.

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

Wahyudi menjelaskan, sejak 2013 pihaknya mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang memanfaatkan kekuatan sosial. Program tersebut kemudian diperkuat dengan fungsi regulasi, fasilitasi, dan insentif pada 2017.

Selanjutnya, pada 2019, inovasi ini semakin dikembangkan dengan mengintegrasikan sistem bank sampah ke dalam skema tabungan emas, sehingga sampah yang dikelola masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih nyata dan menarik partisipasi yang lebih luas.

“Sejak 2019, sampah bisa ditabung menjadi emas. Hingga 2025, tabungan emas hampir mencapai satu kilogram dari sekitar 2.000 warga, dan jumlah masyarakat yang memilah sampah terus meningkat,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara berjenjang. Sampah organik dapat diolah secara mandiri, seperti menjadi kompos atau pakan ternak. Sementara sampah residu ditangani di tingkat komunitas hingga pemerintah daerah.

Menurut Wahyudi, peran pemerintah dan sektor swasta juga penting dalam mendukung sistem tersebut. Pemerintah berperan dalam regulasi, fasilitasi, dan insentif, sedangkan swasta dapat berkontribusi melalui investasi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan extended producer responsibility (EPR).

Insentif dan Disinsentif

Ia juga memaparkan dua skema pengelolaan sampah, yaitu insentif dan disinsentif. Pada skema insentif, pembiayaan ditanggung bersama oleh swasta, pemerintah, dan masyarakat. Sementara pada skema disinsentif, seluruh biaya pengelolaan menjadi tanggung jawab masyarakat.

“Untuk skema insentif dan disinsentif, pembiayaan dilakukan secara bertingkat, di mana swasta menanggung biaya pembelian, pengangkutan, dan pengolahan tertentu. Pemerintah menanggung biaya pengangkutan dan pengolahan, sementara masyarakat sebagai produsen sampah bertanggung jawab atas biaya pemusnahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyoroti tantangan pengelolaan sampah di sektor hulu dan hilir. Di hulu, volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi, sementara di hilir, masih banyak sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

“Rendahnya kesadaran masyarakat serta ketergantungan pada insentif menjadi tantangan tersendiri, sehingga diperlukan sistem  yang meliputi regulasi, skema insentif, serta infrastruktur yang memadai,” tutupnya. []

Bagikan Artikel Ini: