Sumber Gambar: CNN Indonesia
Penulis: Tasnim Qiy (Mahasswa ISIF Cirebon)
ISIF Cirebon — Pada bulan Februari 2025 lalu, saya berkesempatan mengikuti kegiatan Sekolah Gerakan Agraria yang diselenggarakan oleh Salam Institute. Kegiatan ini memberikan wawasan mendalam tentang berbagai konflik agraria yang melanda Indonesia, salah satunya yang kini akhirnya terjadi di Sumatera.
Sedikit pengalaman yang saya dapat ini menjadi penting untuk memahami dinamika di balik bencana alam yang tidak hanya soal cuaca. Tetapi juga permasalahan struktural yang terkait pengelolaan lahan dan hutan.
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra akhir November 2025 bukan hanya akibat cuaca ekstrem, tetapi juga akar konflik agraria struktural seperti penebangan liar dan alih fungsi lahan.
Melansir dari Kompas.com, menurut BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) per 5 Desember 2025, banjir ini menewaskan 867 orang. Korban luka-luka sebanyak lebih dari 4.200 jiwa, serta 835 ribu masyarakat terpaksa mengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani mengungkap penyebab bencana banjir bandang hingga longsor pada 25-27 November 2025. Banjir terjadi lantaran kemunculan fenomena siklon tropis senyar di sekitar Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Fenomena ini menyebabkan tanah di wilayah setempat tidak mampu menadah tumpahan air hujan ekstrem. Dengan demikian, hal ini mengakibatkan bencana hidrometeorologi yang besar di tiga provinsi tersebut.
Opini Publik tentang Kayu Hanyut
Publik ramai menyoroti tumpukan kayu gelondongan hanyut yang diduga hasil penebangan liar (illegal logging), bukti kerusakan hutan akibat ulah manusia. Melansir dari Jogjaharian.com, menurut Dony Oskaria dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, 99% penebangan ilegal memicu banjir karena rusaknya fungsi hutan.
Selain itu, terdapat juga video viral di media sosial memperlihatkan sungai penuh kayu besar mengapung, serta kayu bekas penebangan liar yang ditandai dengan angka. Dari berbagai literatur yang saya dapatkan, pemerintah awalnya mengklaim kayu berasal dari pohon lapuk atau penebangan legal via PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah). Tapi kini KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kementerian Kehutanan selidiki dugaan penyalahgunaan izin.
Opini yang berkembang di masyarakat mengatakan bahwa pemerintah seolah abai dan mencoba menyembunyikan kejadian yang sebenarnya terjadi. Hal ini terlihat dari tidak ditetapkannya sebagai bencana nasional melainkan hanya ditetapkan menjadi bencana lokal, meskipun korban jiwa hampir mencapai ribuan orang.
Selain banyaknya korban jiwa, bencana yang terjadi juga terdampak pada satwa-satwa endemik di mana banyak satwa hutan yang terdampak, yang paling viral salah satunya adalah gajah Sumatera.
Kelalaian Pemerintah
Bencana banjir Sumatera bukan hanya soal gejala alam, melainkan ada campur tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka melakukan penebangan liar yang luput dari pengawasan pemerintah. Pembukaan lahan secara masif dapat merusak ekosistem dan daerah resapan air. Hal tersebut akhirnya mengubah hutan lindung jadi lahan gundul yang percepat aliran banjir.
Mengutip data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahwa Sumatera alami deforestasi 1,4 juta hektar sejak 2016 akibat izin konsesi lahan seenaknya. Hal ini membuka mata kita semua terkait persoalan yang terjadi merupakan konflik agraria struktural. Dimana ada kewenangan dari pemerintah yang memberikan izin terhadap maraknya penebangan liar.
Izin yang dikeluarkan pemerintah seringkali melihat nilai ekonomi tanpa memperhitungkan dampak ekologis jangka panjang. Membuka keran investasi sebesar-besarnya demi merauk keuntungan tanpa memperhitungkan dampak kerusakan yang terjadi, dengan masyarakat sebagai korbannya.
Dengan demikian, tanpa perubahan struktural, bencana seperti ini adalah gejala. Jika penyakit utamanya (soal perubahan struktural), tidak disembuhkan dengan segera, maka bencana seperti ini akan terus datang. Pemerintah perlu mengevaluasi izin yang dikeluarkan terkait alih fungsi lahan, dan bertanggung jawab atas masyarakat yang terdampak bencana alam. []