Artikel 30 April 2026 5 menit baca

Menafsirkan Tuhan Tanpa Otoritarianisme: Perspektif Khaled Abou El Fadl

A
Admin ISIF
Kontributor ISIF Cirebon

Oleh Rizki Romdhoni (Pembicara Ngaji Pasanan Pemikiran Islam II ISIF)

ISIF Cirebon — Dalam diskursus keagamaan, persoalan otoritas selalu menjadi hal yang tidak sederhana dan rumit untuk diurai. Siapa yang berhak menafsirkan, dan atas dasar apa sebuah tafsir dianggap sah, sering kali menentukan arah pemahaman umat. Dalam praktiknya, otoritas ini kadang dijalankan secara tertutup, sehingga perbedaan pandangan tidak selalu mendapat tempat yang memadai.

Karena itu, pembahasan tentang penafsiran agama perlu juga melihat bagaimana otoritas tersebut bekerja. Apakah ia bersandar pada argumentasi dan tanggung jawab keilmuan, atau justru mengarah pada sikap yang menutup ruang kritik. Dalam konteks tersebut, Khaled Abou El Fadl menawarkan perspektif yang menarik untuk dikaji dan dipertimbangkan. Melalui pemikirannya, ia mengajak untuk membedakan secara tegas antara otoritas yang sah dan otoritarianisme yang menutup ruang kritik.

Profil Khaled Abou El Fadl

Khaled Abou El Fadl, atau yang akrab disebut dengan Aboul Fadl, merupakan salah satu cendekiawan Muslim kontemporer yang memiliki pengaruh besar dalam kajian hukum Islam, khususnya dalam isu otoritas, hermeneutika, dan hak asasi manusia. Ia lahir di Kuwait pada tahun 1963 dan kemudian menghabiskan sebagian besar masa akademiknya di Amerika Serikat.

Abou El Fadl menempuh pendidikan hukum di Yale University dan kemudian meraih gelar doktor dalam bidang hukum Islam. Selain pendidikannya yang kental dengan tradisi Barat, tradisi ketimuran dalam tulisan-tulisannya juga masih terasa sangat kental. Ini karena, disamping ia hidup di dalam hegemoni tradisi Barat, ia juga pernah ‘meneguk’ tradisi keilmuan dari Al-Azhar Mesir. Bahkan, ia dekenal sebagai salah satu murid kenamaan Syekh Muhammad Al-Ghazali, seorang da’i kondang asal Mesir.

Saat ini, ia dikenal sebagai profesor hukum di University of California, Los Angeles (UCLA). Latar belakang pendidikannya yang menggabungkan tradisi klasik Islam dengan sistem hukum Barat membentuk corak pemikirannya yang kritis, reflektif, dan dialogis.

Pemikiran Khaled Abou El Fadl

Dalam bidang pemikiran, Aboul Fadl dikenal karena kritiknya yang tajam terhadap otoritarianisme dalam penafsiran agama. Ia membedakan secara tegas antara otoritas (authority) dan otoritarianisme (authoritarianism). Menurutnya, otoritas dalam Islam seharusnya bersifat persuasif dan berbasis pada kompetensi ilmiah serta integritas moral, bukan bersifat memaksa dan absolut.

Dalam karyanya yang terkenal, “Speaking in God’s Name”, ia mengkritik kecenderungan sebagian kelompok yang mengklaim berbicara atas nama Tuhan secara eksklusif tanpa membuka ruang dialog dan kritik.

Secara metodologis, Aboul Fadl mengembangkan pendekatan hermeneutika yang menekankan pentingnya interaksi antara teks, pengarang (Tuhan), dan pembaca (manusia). Ia menolak pendekatan literalistik yang mengabaikan konteks historis dan moral dari teks-teks keagamaan.

Dalam kerangka ini, ia menawarkan apa yang dapat disebut sebagai “hermeneutika etis”, yaitu penafsiran yang tidak hanya berfokus pada makna tekstual, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan, keindahan (ihsan), dan kemaslahatan. Bagi Abou El Fadl, penafsiran yang sah adalah penafsiran yang mampu mencerminkan sifat-sifat Tuhan yang Maha Adil dan Maha Pengasih.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kompetensi moral seorang penafsir. Seorang mufasir tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tekstual, tetapi juga harus memiliki kejujuran intelektual, kerendahan hati, dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Dengan demikian, metodologinya tidak hanya bersifat epistemologis, tetapi juga etis. Bagi Aboul fadl, seorang penafsir setidaknya harus memiliki lima sifat ketika ingin menafsirkan sebuah teks hukum agama agar terhindar dari sikap otoriter atau otoritarianisme.

Kelima sifat tersebut adalah ketekunan dalam mengolah dan memilah dalil (diligence), kejujuran dalam proses penalaran dalil (honesty), mengamati seluruh dalil yang tersedia terkait isu yang sedang diangkat, sekalipun dalil yang kontradiktif (comprehensiveness). Selain itu, seorang penafsir harus bersifat rasional dan objektif (reasonableness),  dan mengetahui batasan dan kapasitas diri sendiri (self-restraint).

Relevansi dengan Konteks Indonesia

Relevansi pemikiran Aboul Fadl dengan konteks sosial di Indonesia cukup menarik untuk dikaji. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara keberagaman, demokrasi, dan otoritas keagamaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan meningkatnya klaim kebenaran tunggal dalam beragama yang berpotensi mengarah pada eksklusivisme dan bahkan radikalisme. Dalam konteks ini, gagasan Aboul Fadl tentang anti-otoritarianisme cocok digunakan sebagai pendekatan analisis.

Pendekatannya mendorong umat Islam untuk lebih terbuka terhadap perbedaan pandangan dan menolak klaim kebenaran absolut yang menutup ruang dialog. Hal ini sejalan dengan semangat keberagaman (pluralisme) yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Lebih jauh, pendekatan hermeneutika etis yang ia tawarkan juga relevan dalam menjawab berbagai isu kontemporer di Indonesia, seperti hak perempuan, kebebasan beragama, dan keadilan sosial.

Dengan metode hermeneutisnya, Aboul Fadl menawarkan gagasan segar yang progresif tetapi juga terhindar dari tuduhan liberal. Dengan berfokus pada nilai-nilai moral dalam penafsiran teks, pemikiran Aboul Fadl memberikan landasan bagi pembacaan Islam yang lebih inklusif dan kontekstual.

Namun demikian, penerapan pemikirannya di Indonesia tentu tidak tanpa tantangan. Tradisi keilmuan Islam di Indonesia yang sangat beragam, mulai dari pesantren tradisional hingga gerakan Islam modern, tentunya memerlukan pendekatan adaptif dalam mengintegrasikan gagasan-gagasannya. Meski begitu, secara umum, pemikiran Aboul Fadl menawarkan kontribusi penting dalam memperkuat wacana Islam yang moderat, dialogis, dan berorientasi pada keadilan.

Bagikan Artikel Ini: