Kolom Rektor 31 Maret 2026 5 menit baca

Demokrasi dalam Moncong Trump

A
Admin ISIF
Kontributor ISIF Cirebon

Sumber Gambar: Detik.com

Oleh: Marzuki Wahid (Rektor Institut Studi Islam Fahmina Cirebon)

ISIF Cirebon — Amerika Serikat selama ini dikenal sebagai simbol global demokrasi dan penjaga nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terutama di bawah kepemimpinan Donald Trump, citra tersebut harus kita pertanyakan. Serangkaian kebijakan, pernyataan, dan tindakan politik yang kontroversial dari Trump memaksa kita bertanya secara mendasar: masihkah Amerika layak disebut sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan HAM?

Sebagaimana disepakati, bahwa salah satu pilar utama demokrasi adalah rule of law, yakni supremasi hukum yang mengikat semua pihak. Tak terkecuali presiden. Dalam konteks ini, Trump disorot dalam penerapan Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act) Amerika. Secara hukum, presiden memang dapat melakukan operasi militer selama 60 hari tanpa persetujuan Kongres. Namun, penggunaan kewenangan yang sangat agresif, tanpa transparansi tujuan dan akuntabilitas publik, dipandang sebagai bentuk abuse of power.

Lebih dari itu, checks and balances sebagai mekanisme demokrasi di Amerika juga mengalami tekanan serius. Sejumlah resolusi dari Partai Demokrat untuk membatasi operasi militer ditolak oleh mayoritas Partai Republik. Polarisasi ini membuat fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif melemah. Demokrasi prosedural memang masih berjalan, tetapi kualitasnya anjlok.

Kritik Tajam 

Kritik paling tajam terhadap pemerintahan Trump muncul dalam kebijakan luar negeri, khususnya terkait agresi militer terhadap Iran. Serangan yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir menuai kecaman luas. Tidak hanya dari komunitas internasional, tetapi juga dari dalam pemerintahan dan warga negara sendiri.

Salah satu fakta penting dari kritik tajam ini adalah mundurnya pejabat tinggi kontra-terorisme Amerika, Joe Kent, dari jabatannya sebagai Direktur Pusat Kontra-terorisme Nasional. Dalam surat pengunduran dirinya, ia mengkritik kebijakan perang yang dijalankan Donald Trump, sekaligus menegaskan bahwa Iran bukan “ancaman langsung” bagi Amerika Serikat. Pernyataan ini menjadi indikator serius adanya perbedaan tajam antara pertimbangan profesional keamanan dan keputusan politik Trump.

Dalam perspektif hukum internasional, tindakan militer sepihak yang dilakukan Trump adalah pelanggaran. Tanpa dasar pertahanan diri yang sah atau mandat dari Dewan Keamanan, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara jelas melarang agresi terhadap negara berdaulat. Ketika Amerika melakukan ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas global, tetapi juga legitimasi moralnya sebagai negara demokrasi.

Pernyataan Direktur Eksekutif Organisasi Visi Patriotik (PVA) di PBB, Mohamad Safa, menggambarkan paradoks ini. Ia mempertanyakan standar ganda dalam pelabelan tindakan militer. Jika Iran menyerang Washington disebut terorisme. Namun, ketika Amerika melakukan serangan serupa dilabeli sebagai pre-emptive strike. Kritik ini menyoroti inkonsistensi moral dalam praktik politik global Amerika.

Krisis Moral Demokrasi Amerika

Gaya kepemimpinan Trump sering digambarkan sebagai “koboi” dengan karakter agresif, unilateral, dan minim diplomasi. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari demokrasi deliberatif menuju dominasi kekuasaan yang arogan.

Kebijakan luar negeri Amerika yang lebih mengandalkan kekuatan militer daripada dialog telah memperburuk konflik global. Hal ini diperparah dengan dukungan kuat Amerika terhadap genosida Israel di Gaza, yang oleh banyak lembaga HAM dinilai melanggar hukum humaniter internasional. Ini semakin memperkuat kritik terhadap konsistensi Amerika dalam membela HAM. Dalam konteks ini, Amerika jelas-jelas aktor yang terlibat langsung dalam konflik.

Kita menyepakati bahwa demokrasi tidak hanya bertumpu pada institusi, tetapi juga pada integritas moral pemimpinnya. Dalam kasus Trump, tindakan immoralnya merusak citra Amerika Serikat sebagai negara penjaga demokrasi.

Dokumen Kongres AS setebal 23.000 halaman terkait kasus Jeffrey Epstein yang dirilis pada 2025 menyingkap fakta-fakta yang menghancurkan. Meskipun tidak membuktikan keterlibatan kriminal langsung, dokumen tersebut mengindikasikan Trump berada dalam pusaran praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Epstein.

Pernyataan Trump pada 2002 yang menyebut Epstein “menyukai perempuan di bawah umur” kini menjadi bukti penting krisis etika kepemimpinan Trump. Dalam demokrasi modern, aspek moral bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari legitimasi kekuasaan.

Ancaman Demokrasi 

Fenomena lain yang mengancam demokrasi adalah maraknya pernyataan Trump yang tak berdasar dan bahkan cenderung bohong. Berbagai lembaga pemeriksa fakta menunjukkan bahwa Trump berulang kali menyampaikan klaim yang tidak berbasis bukti.

Kita tahu, dalam demokrasi kebenaran adalah fondasi deliberasi publik. Ketika fakta dipelintir atau diabaikan, ruang publik berubah menjadi arena konflik narasi yang destruktif. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus kepercayaan publik dan membuka ruang manipulasi politik.

Yang terjadi di Amerika sekarang ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari luar, tetapi justru dari dalam sistem itu sendiri. Demokrasi dapat hancur ketika pemimpin yang terpilih secara sah menggunakan kekuasaannya untuk mengabaikan hukum dan etika.

Benar adanya, data survei Associated Press–NORC pada 2025 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Trump hanya sekitar 33 persen. Angka yang mencerminkan krisis kepercayaan serius. Bahkan di kalangan Partai Republik sendiri, muncul kritik terhadap kebijakannya yang memecat secara massal pegawai federal tanpa pesangon dan kebuntuan anggaran (government shutdown) selama 49 hari. Kebijakannya melumpuhkan layanan publik.

Masihkah Layak Disebut Demokrasi? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana. Secara prosedural, demokrasi memang masih berjalan. Pemilu tetap berlangsung. Kebebasan pers relatif terjaga. Lembaga peradilan juga masih berfungsi.

Namun, secara substantif, terjadi kemunduran signifikan. Demokrasi bukan sekadar prosedur, tetapi juga etika penghormatan terhadap hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan perlindungan terhadap HAM. Ketika prinsip-prinsip ini dilanggar secara sistematis, maka demokrasi kehilangan ruhnya, meskipun strukturnya masih berdiri. Karena itu, pertanyaan “masih layakkah Amerika disebut negara demokrasi?” seharusnya menjadi refleksi global.

Demokrasi tidak cukup dipertahankan melalui institusi, tetapi harus dijaga melalui komitmen moral dan politik terhadap keadilan, hukum, dan kemanusiaan. Jika tidak, maka demokrasi hanya akan tersisa sebagai prosedur tanpa jiwa.[]

Bagikan Artikel Ini: