Oleh: Marzuki Wahid (Rektor Institut Studi Islam Fahmina Cirebon)
ISIF Cirebon — Patriotisme di negeri ini tengah mengalami penyempitan makna yang berbahaya. Ia direduksi menjadi sekadar urusan seragam, senjata, dan barisan komando. Seolah-olah, hanya mereka yang berada di lingkar kekuasaan bersenjata yang berhak dijuluki “paling cinta Indonesia”.
Sementara mereka yang bersuara kritis, para aktivis HAM, pegiat demokrasi, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil, dipandang sebagai musuh, dibilang tidak patriotik, tidak nasionalis, tidak suka pemerintah sukses, pengganggu stabilitas, antek asing, bahkan distigma sebagai ancaman yang akan ‘ditertibkan’.
Ini bukan hanya keliru, tetapi berbahaya. Patriotisme telah kehilangan makna sejatinya, ketika kritik yang seharusnya dipandang sebagai kontribusi justru dicurigai, dan ‘diteror’ dengan cara-cara yang tidak manusiawi.
Memaknai Patriotisme
Kita jadi mempertanyakan apa itu patriotisme? Dalam pengertiannya yang paling mendasar, menurut saya, patriotisme adalah kesetiaan pada nilai dan cita-cita bangsa. Dalam konteks Indonesia, patriotisme berarti setia pada Pancasila dan UUD 1945, bukan pada kekuasaan atau individu.
Para aktivis HAM, pegiat demokrasi, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil justru mereka yang sedang menjalankan fungsi paling penting dari demokrasi, yaitu control dan checks and balances. Tanpa kontrol, kekuasaan akan cenderung melampaui batas, tanpa checks and balances, penguasa akan cenderung korup, tanpa kritik, negara akan kehilangan cermin. Selain itu, tanpa keberanian untuk mengoreksi, konstitusi hanya akan menjadi dokumen mati. Di sinilah, makna penting kontrol, kritik, dan checks and balances.
Idealnya, fungsi kontrol secara sistematis dan intensif memang dijalankan oleh DPR. Tetapi kita tahu, parlemen pasca 2024 terlalu larut dalam koalisi kekuasaan. Suara kritis dari dalam sistem nyaris tidak ada. Di titik itulah masyarakat sipil mengambil alih peran penting dan strategis dari demokrasi.
Para aktivis HAM, pegiat demokrasi, jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil bukan musuh negara. Mereka adalah penyangga terakhir republik, pengawal konstitusi, dan mencegah kezaliman, korupsi, dan kesewenang-wenangan.
Realitas Hari Ini
Kita tidak ingin mengulang sejarah kelam Indonesia. Reformasi 1998 tidak lahir dari ruang kekuasaan, melainkan dari jalanan. Dari mahasiswa, aktivis, dan rakyat biasa yang saat itu juga dicap sebagai pengganggu stabilitas. Tetapi justru dari merekalah demokrasi Indonesia diselamatkan. Uang dan aset negara yang dirampok dikembalikan.
Masih segar dalam ingatan kita, semua elemen bangsa tidak ingin pola lama terulang. Kritik dianggap ancaman. Perbedaan dianggap pembangkangan. Suara rakyat dan netizen dikalahkan oleh laporan-laporan yang menyenangkan telinga kekuasaan, laporan ABS (asal bos senang). Padahal, ketahuilah bahwa yang paling berbahaya dalam praktik pemerintahan bukan kritik, melainkan ilusi keberhasilan dan ambisi kekuasaan periode berikutnya.
Namun realitas kebijakan menunjukkan arah yang berbeda. Dalam APBN 2025, sektor pertahanan dan keamanan menempati posisi yang sangat dominan. Kementerian Pertahanan memperoleh alokasi sekitar Rp165 triliun, sementara Polri sekitar Rp126 triliun, dua angka terbesar di antara kementerian/lembaga. Sebagai pembanding, Kementerian Kesehatan sekitar Rp90 triliun, Kementerian Pendidikan sekitar Rp83 triliun, dan Kementerian Sosial sekitar Rp77 triliun.
Angka-angka ini tidak salah. Negara memang membutuhkan pertahanan yang kuat dan keamanan yang stabil. Tetapi masalahnya bukan pada besarnya anggaran, melainkan pada cara pandang yang menyertainya. Ketika anggaran besar, kewenangan luas, dan legitimasi politik bertemu tanpa kontrol yang kuat, di situlah risiko demokrasi diabaikan terjadi.
Ini bukan sekadar perubahan administratif anggaran. Ini adalah pergeseran paradigma. Militer, yang dalam semangat reformasi, diposisikan sebagai alat pertahanan negara di bawah kendali sipil, perlahan diberi ruang lebih luas dalam urusan sipil. Pada saat yang sama, wacana revisi UU Polri juga mengarah pada perluasan kewenangan, termasuk dalam ranah siber dan pengawasan.
Kombinasi ini tidak bisa dibaca secara netral. Ketika kekuasaan bersenjata diperkuat, sementara posisi masyarakat sipil dilemahkan, yang sedang terjadi bukan penguatan negara, melainkan penguatan kekuasaan tanpa penyeimbang yang bisa menjerumus pada fasisme atau totalitarianisme. Di sinilah paradoks patriotisme itu muncul.
Arah Patriotisme ke Depan
Dalam tradisi demokrasi, ada satu prinsip yang tidak boleh ditawar, yaitu supremasi sipil. Artinya, militer dan aparat keamanan berada di bawah kendali kekuasaan sipil, bukan sebaliknya. Ketika batas ini mulai kabur, maka yang terancam bukan hanya demokrasi, tetapi juga kebebasan itu sendiri.
Jika pemerintah ingin memastikan keberhasilan program-programnya, mulai dari Makan Bergizi Gratis hingga Koperasi Desa Merah Putih, maka yang dibutuhkan bukan hanya loyalitas birokrasi, tetapi juga kejujuran publik. Kejujuran itu sering kali datang dari mereka yang berani mengkritik, bukan dari penjilat.
Suara dari masyarakat akar rumput sering kali lebih jernih daripada laporan berlapis-lapis yang telah “dirapikan” sebelum sampai ke meja kekuasaan. Karena itu, kita perlu mengoreksi cara pandang kita tentang patriotisme. Patriotik bukan hanya mereka yang menjaga negara tetap aman, tetapi juga mereka yang menjaga negara tetap benar.
Dengan demikian, patriotik bukan hanya tentara yang melindungi kedaulatan dan polisi yang menegakkan hukum dengan adil, tetapi patriotik juga adalah aktivis yang membela korban ketidakadilan, jurnalis yang mengungkap kebenaran, akademisi yang mengkritik kebijakan, dan warga biasa yang berani bersuara. Mereka semua bekerja untuk tujuan yang sama, memastikan Indonesia tidak melenceng dari cita-citanya.
Pada akhirnya, mencintai Indonesia bukan hanya menjaganya tetap berdiri, tetapi memastikan Indonesia tetap pada jalur yang benar dalam cita-cita dan tujuannya.[]